Apresiasi OTT Bupati Kutai Timur, IPW: KPK Juga Harus Beri Kepastian Hukum RJ Lino

- Jumat, 3 Juli 2020 | 10:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kinerja KPK pimpinan Komjen Firli Bahuri mendapat pujian, setelah tim gabungan penyelidik dan penyidik anti rasuah itu kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, OTT ini sekaligus menjawab keraguan segelintir orang atas kinerja Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK.

"Selama ini IPW menilai, dalam memimpin KPK, Firli bekerja sebagai polisi yang promoter, dengan mengedepankan deteksi dini dan antisipasi demi kelangsungan proses pembangunan dan penyelamatan uang negara," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya pada Indozone.id, Jumat (3/7/2020).

Menurut Neta, Firli tidak seperti pimpinan KPK terdahulu yang dinilai grasa grusu, main jebak, penuh eforia pencitraan, dan kemudian meninggalkan ratusan tunggakan kasus yang tidak bisa dibuktikan karena memang tidak ada alat buktinya.

"Akibatnya kasus kasus itu tidak bisa dituntaskan di pengadilan, ngambang, tidak ada kepastian hukum, dan KPK pun berubah menjadi lembaga penzaliman hukum," kata Neta.

Dari hasil evaluasi KPK, ditemukan ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan yang ditinggalkan pimpinan KPK sebelum Firli.

Dari 366 surat perintah penyelidikan yang mereka tinggalkan, ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu terjadi sejak tahun 2008 sampai 2019.

Salah satunya yang tersandera menjadi tersangka KPK adalah Dirut Pelindo II RJ Lino yang menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang hingga kini tanpa ada kepastian hukum.

"Sebagai jenderal polisi senior, Firli harus bisa memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang berurusan dengan KPK. Sehingga Firli tidak meninggalkan dosa piring kotor seperti pimpinan KPK sebelumnya," kata Neta.

Untuk itu IPW mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3.

"Firli jangan takut dan ragu terhadap suara suara segelintir orang, terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu, yang kerap mengaku sebagai pakar hukum tapi tega berbuat zalim dan membiarkan nasib orang terkatung katung tanpa kepastian hukum," jelasnya.

Menurutnya KPK jangan ragu karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK, lembaga anti rasuah itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Sementara kasus yang ngambang di KPK sudah tahunan. Kasus RJ Lino misalnya sudah lima tahun.

Namun, sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas, paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Selain itu KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X