2 Sipir yang Bantu Cai Changpan Kabur Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:16 WIB
Selebaran DPO Cai Changpan versi Polda Metro Jaya. (Polda Metro Jaya)
Selebaran DPO Cai Changpan versi Polda Metro Jaya. (Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua sipir Lapas Kelas 1 Tangerang yang membantu pelarian narapidana Cai Changpan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua sipir itu itu tidak ditahan.

"Kemarin sore kita telah selesai melakukan gelar perkara dari Polres Tangerang dan juga dari Krimum Polda Metro Jaya. Hasil gelar perkara awal statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kedua sipir itu diketahui berinisial S dan S. Mereka dikenakan Pasal 426 KUHP dan tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Kita lihat pasalnya, kalau di bawah lima tahun tidak ditahan," beber Yusri.

Seperti diketahui, seorang narapidana narkotika sekaligus WN Tiongkok, Cai Changpan berhasil kabur dari Lapas Tangerang. Dia kabur pada Senin (14/9/2020).

Usut demi usut napi itu melarikan diri dengan cara menggali lubang dari sel menuju ke luar lapas. Ditemukan pula barang bukti seperti obeng, besi, sekop hingga pompa air yang diduga digunakan napi ini untuk menggali tanah.

Polisi hingga saat ini terfokus pada sebuah hutan di wilayah Bogor. Diduga Cai Changpan bersembunyi di hutan tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X