Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan bahwa pihaknya telah membubarkan dua kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 di wilayahnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyampaikan pembubaran itu dilakukan karena dua kampanye tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat.
"Itu hasil pengawasan kami selama 12 hari kampanye," kata Rusidi di Pekanbaru, Kamis (8/10/2020).
"Dua pembubaran kampanye tersebut terjadi di Kota Dumai dikarenakan pihak penyelenggara tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat," tambanya, dilansir dari Antara.
Rusidi juga mengatakan bahwa selama 12 hari masa kampanye di sembilan kabupaten/kota di Riau sudah terlaksana 449 kali kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas.
Adapun prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan kampanye, pasangan calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.