Tak kantongi Izin, Bawaslu Bubarkan Dua Kampanye Pilkada di Riau

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 21:03 WIB
  Penertiban APK di Kota Dumai belum lama ini. (Photo/ANTARA/HO-Bawaslu Riau)
Penertiban APK di Kota Dumai belum lama ini. (Photo/ANTARA/HO-Bawaslu Riau)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan bahwa pihaknya telah membubarkan dua kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 di wilayahnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyampaikan pembubaran itu dilakukan karena dua kampanye tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat.

"Itu hasil pengawasan kami selama 12 hari kampanye," kata Rusidi di Pekanbaru, Kamis (8/10/2020).

"Dua pembubaran kampanye tersebut terjadi di Kota Dumai dikarenakan pihak penyelenggara tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat," tambanya, dilansir dari Antara.

Rusidi juga mengatakan bahwa selama 12 hari masa kampanye di sembilan kabupaten/kota di Riau sudah terlaksana 449 kali kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas.

Adapun prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan kampanye, pasangan calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X