Pemerintah Tak Tanggung Biaya Karantina untuk WNA yang Masuk ke Indonesia

- Selasa, 29 Desember 2020 | 11:19 WIB
Ilustrasi calon penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). (INDOZONE)
Ilustrasi calon penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). (INDOZONE)

Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang sementara warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan dari 1 hingga 14 Januari 2021.

Kendati demikian terdapat WNA yang dikecualikan, sehingga tetap bisa masuk ke Tanah Air. Mereka adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang baru dikeluarkan.

Dalam aturan tersebut, WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia harus menjalani beberapa ketentuan, seperti wajib melakukan karantina selama 5 hari pada saat kedatangan di hotel atau penginapan dengan biaya mandiri.

"Bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan," bunyi surat edaran itu, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, WNA yang masuk ke Indonesia juga harus menyertakan hasil negatif dari pemeriksaan tes PCR di negara asal dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," tandas surat itu.
 
Seperti diketahui, alasan pemerintah melarang masuknya WNA ke Indonesia untuk sementara waktu adalah dikarenakan memgantisipasi adanya imported cas akibat ditemukannya varian virus baru dari Corona di Inggris.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X