Pilkada Digelar Serentak 2024, Pengamat: Tak Efektif, Panitia Bisa Kelelahan!

- Kamis, 18 Februari 2021 | 16:57 WIB
Ilustrasi kotak suara. (ANTARAFOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi kotak suara. (ANTARAFOTO/Didik Suhartono)

Kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kini telah tertutup oleh pemerintah. Dengan demikian Pilkada akan dilakukan secara serentak di tahun 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, sejatinya pelaksanaan Pilkada di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres sangatlah tak efektif. Pasalnya sejumlah masalah diprediksi akan muncul kata Ujang.

"Itu masalahnya. Tak efektif. Selain karena penyelenggara Pilkada akan kelelahan karena akan ada banyaknya kontestasi politik di 2024. Juga ada masalah-masalah lain yang akan muncul," tutur Ujang kepada Indozone, Kamis (18/2/2021).

Jika Pilkada digelar serentak pada tahun 2024, bagi daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya akan habis di 2022 seperti halnya DKI Jakarta pun dalam menuju tahun pelaksanannya bakal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Pilkada DKI Jakarta yang jatuh di tahun 2022 jadinya akan dilaksanakan di tahun 2024. Karena perintah UU. Jika PLT yang urus provinsi atau kab/kota, PLT tak bisa membuat kebijakan-kebijakan strategis," jelasnya.

Baca Juga: Berfoto di Depan Babi Guling saat Ulang Tahun, Gaya Tangan Bocah Ini Jadi Sorotan Netizen

Selain itu, lanjut Ujang, petuga Pemilu pun juga akan menganggur lebih lama. Dikarenakan pelaksanaan Pemilihan Umum baru akan dilakukan pada secara serentak di tahun 2024.

"KPUD dan Bawaslu di daerah juga tak ada kerja, selama 2 tahun itu pula. Kasihan mereka bisa makan gaji buta," tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno dalam siaran pers yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (16/2/2021) dikutip dari Antara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X