Presiden Jokowi Sebut UU ITE Bisa Direvisi Jika Tak Berikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

- Senin, 15 Februari 2021 | 23:52 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (photo/Instagram/@jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (photo/Instagram/@jokowi)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (15/2) dikutip dari ANTARA.

Presiden menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca juga: Kisah Suami Istri Menikah 30 Tahun, Ajari ke Anak Soal Kebaikan ketika Mereka Bertengkar

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X