Kuasa Hukum Rizieq Shihab Soroti Penerapan Pasal di Kasus Hajatan Pernikahan

- Selasa, 1 Desember 2020 | 19:37 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyoroti penerapan pasal yang diterapkan dalam kasus hajatan pernikahan putri HRS. Kuasa hukum menilai penerapan pasal ada ketidaksesuaian.

Pasal pertama yang disoroti yaitu Pasal 160. Tim hukum Rizieq Shihab menilai penerapan pasal itu sejatinya tidak bisa bergerak sendiri.

"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," kata salah satu kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Pasal selanjutnya yaitu Pasal 93. Pasal 93 ini disebutnya menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan. Oleh karena itu menurut hemat kami bahwa penerapan 160 dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS," ungkap Aziz.

BACA JUGA: Bima Arya Vs Habib Rizieq Soal Tes Swab Covid-19, Rocky Gerung Komentar Begini

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus kerumunan yang terjadi akibat acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Kasus ini pun sudah dalam tahap penyidikan yang artinya polisi sudah menemukan tindak pidana dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan pasal terkait UU kesehatan. Pasal yang diterapkan salah satunya Pasal 160.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X