3 Tersangka Gunting Bendera Merah Putih di Sumedang Terancam 5 Tahun Penjara

- Kamis, 17 September 2020 | 10:32 WIB
Tiga wanita ditetapkan sebagai tersangka pengguntingan bendera oleh Polres Sumedang. (Instagram/@SatreskrimPolresSumedang).
Tiga wanita ditetapkan sebagai tersangka pengguntingan bendera oleh Polres Sumedang. (Instagram/@SatreskrimPolresSumedang).

Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengguntingan bendera merah putih yang viral di lini masa. Ketiga tersangka itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Betul ketiganya sudah dijadikan tersangka dan tadi malam sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dihubungi Indozone, Kamis (17/9/2020).

Kombes Erdi mengatakan seluruh tersangka itu merupakan wanita. Tersangka berperan menggunting hingga ikut merekam video itu.

"Tersangka ada tiga, ibu-ibu itu," beber Erdi.

Lebih jauh Erdi mengatakan para tersangka terancam hukuman terkait undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.

"Pasalnya Pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 ancaman di atas 10 tahun kalau nggak salah," kata Erdi.

Seperti diketahui sebuah video berdurasi 29 detik viral di lini masa menampilkan aksi wanita paruh baya memotong kain berwarna merah putih. Diduga ada lebih dari satu orang dalam pembuatan video yang viral itu.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X