Kabareskrim Benarkan Satu Terlapor 'Unlawful Killing' Laskar FPI Tewas Kecelakaan

- Kamis, 25 Maret 2021 | 20:54 WIB
 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (photo/ANTARA/ HO-Polri)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (photo/ANTARA/ HO-Polri)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus "ulawful killing" telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.

"Iya betul," jawab Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3) dikutip dari ANTARA.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia.

Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor "unlawful killing" tersebut diperoleh saat gelar perkara.

Baca juga: Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jokowi Teken Peraturan Presiden Baru

"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus pula.

Agus tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara "unlawful killing" tersebut.

"Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," kata Agus lagi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 pengawal Habib Rizieq.

Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X