Hampir Sebulan Virtual Police Beraksi, 189 Konten Medsos Ditegur, Dinilai Langgar UU ITE

- Selasa, 23 Maret 2021 | 19:35 WIB
Ilustrasi sosial media. (Freepik)
Ilustrasi sosial media. (Freepik)

Sudah hampir satu bulan program Virtual Police beraksi di media sosial. Selama hampir satu bulan itu, sudah ada sebanyak 189 konten media sosial yang masuk dalam radar Virtual Police karena konten tersebut dinilai bisa melanggar undang-undang ITE.

"Terkait dengan pelaksanaan Virtual Police, update periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dari 189 konten di media sosial yang dibidik Virtual Police, tidak semuanya terindikasi bisa melanggar UU ITE. Sebab, masing ada konten yang sedang diteliti oleh tim Virtual Police.

Baca Juga: Kadernya Tak Unggul, Politikus PDIP Bambang Pacul: Survei Tidak Terlalu Penting Hari Ini

"Dari 189 konten itu, 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian. Sedangkan 52 tidak lolos verifikasi dan 32 konten dalam proses verifikasi," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.

Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X