AstraZeneca Indonesia Bantah Fatwa MUI, Tegaskan Vaksinnya Tidak Mengandung Babi

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 16:17 WIB
Vaksin AstraZeneca (REUTERS/Massimo Pinca)
Vaksin AstraZeneca (REUTERS/Massimo Pinca)

AstraZeneca Indonesia menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung produk turunan babi.

AstraZeneca Indonesia menghargai fatwa MUI tersebut, namun mereka menegaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak mengandung produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian keterangan pers AstraZeneca Indonesia, Sabtu (20/3/2021).

AstraZeneca Indonesia mengklaim bahwa fakta ini telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Vaksin AstraZeneca juga telah disetujui penggunaannya di lebih dari 70 negara, termasuk negara mayoritas muslim seperti Arab Saudi, UEA, Mesir, Bahrain, Oman, hingga Kuwait.

Semua negara itu menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca aman digunakan oleh muslim. Vaksin ini juga diklaim telah melalui uji klinis dan bisa melindungi pasien Covid-19 dari penyakit parah hingga kematian.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebut vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan memanfaatkan tripsin dari babi.

Meski mengandung babi, MUI tetap mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk masyarakat luas. Hal itu dikarenakan kondisi yang mendesak dan darurat.

Artikel menarik lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X