Ketentuan Amandemen UUD 1945 Ada di Tangan Rakyat

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 16:15 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Instagram/@bambang.soesatyo)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Instagram/@bambang.soesatyo)

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tahapan dan proses untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945 akan memakan waktu yang panjang sekali. 

Menurutnya, keterbukaan dan partisipasi rakyat akan sangat dibutuhkan. Sehingga perlu dicapai konsensus kebangsaan agar tak ada kesalahpahaman antar sesama anak bangsa. 

"Jadi, apakah amandemen akan dilakukan secara terbatas, menyeluruh, kembali ke aslinya atau tidak sama sekali, prosesnya masih sangat panjang. Rakyatlah yang akan menentukan," ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/10).

Bamsoet meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR RI 2014-2019 tentang usulan amandemen dan perlunya dihadirkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan ekonomi nasional. 

"Amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak semudah membalikan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stake holder bangsa untuk bisa mengamandemen UUD NRI 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamandemen UUD NRI 1945," katanya.

Mantan Ketua DPR tersebut menjelaskan butuh proses panjang dalam mengamandemen UUD NRI 1945, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945.

Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang. 

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR RI. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," kata Bamsoet.

Ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 juga dijelaskan bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang akan diajukan oleh para wakilnya di MPR RI.

"Ketentuan perundangan sudah mengatur sedemikian rupa agar transparansi dan kedaulatan rakyat menjadi elemen penting dalam setiap proses amandemen. Pembahasannya juga dilakukan secara terbuka, bukan secara sembunyi-sembunyi yang tak bisa diketahui orang," ujarnya. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Ada Dari Indonesia, Ini Lho 5 Bangunan Unik di Dunia!

Ma'ruf Amin, Ulama Pertama yang Jadi Wapres

Ditutup, Lokalisasi Sunan Kuning Berubah Jadi Tempat Ini!

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X