Qomar Jadi Terdakwa Pemalsuan SKL S2 dan S3

- Rabu, 3 Juli 2019 | 21:01 WIB
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Pelawak sekaligus akademisi Nurul Qomar didakwa memalsukan surat keterangan lulus (SKL) jenjang pascasarjana (S2) dan doktoral (S3) Universitas Negeri Jakarta untuk keperluan persyaratan calon rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Unmus) Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Bahtiar Agung Ihsan Nugroho menjelaskan dari SKL bodong itu Qomar dikukuhkan sebagai rektor pada Januari 2017

Setelah menjalankan jabatan rektor hasil SKL bodong, Qomar terbentur masalah saat pihak kampus akan melakukan wisuda sarjana. Saat itu komedian yang tergabung dalam empat sekawan ini tidak bisa menunjukan ijazah S-2 dan S-3 syarat dalam melakukan wisuda dari Kopertis Jateng. 

Tanpa banyak waktu, pihak kampus Unmus mengkonfirmasi status SKL Qomar kepada pihak UNJ. Hasilnya UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL, dari sana juga diketahui eks kader Partai Demokrat ini merupakan mahasiswa pascasarjana dan doktoral dengan status nonaktif. 

"Sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak UNJ," jelas Jaksa Bakhtiar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).

Usai mendengarkan surat dakwaan, Kuasa Hukum Qomar, Furqon Nurzaman menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau surat keberatan terkait dakwan JPU Kejari Brebes.

Sidang akan dilanjutkan Senin (8/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Qomar sendiri, sambung Furqon akan kooperatif dalam menjalani proses persidangan. 

Qomar dilaporkan terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017. 

Qomar hanya bisa menyerahkan SKL saat mendaftar sebagai calon rektor Umus. Selaku terlapor ia dinilai melanggar Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X