Ridwan Kamil Ajukan PSBB Bandung Raya ke Kemenkes

- Kamis, 16 April 2020 | 21:00 WIB
  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memantau grafik informasi penyebaran Covid-19 di Command Center dan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/M Agung Rajasa).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memantau grafik informasi penyebaran Covid-19 di Command Center dan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/M Agung Rajasa).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerangkan, pihaknua sudah mengirim surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, ke Kementerian Kesehatan.

"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Pakuan, Kota Bandung seperti dikutip Antara, Kamis (16/4/2020).

Kang Emil menjelaskan, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu 18 April mendatang, maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu 22 April 2020.

"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," tutur dia.

Menurut Kang Emil, penerapan PSBB Bandung Raya akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu kemarin.

"Di hari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," urai dia.

-
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjukan layar aplikasi saat peluncuran aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 (Pikobar) di Jabar Command Center, Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Raisan Al Farisi)

Kang Emil memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya nantiknya akan disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu sendiri. Hal itu merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.

"Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa sehari selesai semua jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan ada yang dihari kelima, kelima belas," ucap Kang Emil.

Pemda Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau. Tujuannya agar bantuan tersebut tepat sasaran.

Selain itu, lanjut Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tapi belum terbantu, melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). 

"Jadi kita sudah ada instrumen kepada mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT/ RW. Maka pentingnya kalau di Jabar semua urusan COVID-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR," urainya.

Kang Emil menambahkan, kunci keberhasilan PSBB Bandung Raya maupun Bodebek adalah disiplin warga dan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) masif.

"Jadi kuncinya Jabar memperbanyak PSBB sambil melakukan tes masif yang bisa memetakan dan memblokade virus dengan cepat," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X