Refly Harun Sayangkan Tingkah Stafsus Presiden Andi Taufan yang Tak Bisa Junjung Etika

- Kamis, 16 April 2020 | 13:24 WIB
Kiri: Refly Harun (Instagram/@reflyharun). Kanan: Stafsus milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Kiri: Refly Harun (Instagram/@reflyharun). Kanan: Stafsus milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Stafsus milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra bukannya dilarang secara eksplisit.

Namun menurutnya, ada etika yang harus dijunjung tinggi oleh seorang stafsus Presiden.

Kritikan dari Refly untuk Andi terkait dengan aksi Andi yang mengedarkan surat, memakai kop Sekretaris Kabinet (Setkab). Melalui surat itu, Andi meminta dukungan dari camat-camat di Indonesia, soal kerjasama dengan PT Amartha Mikro Fintek, sebagai relawan dalam menangani wabah virus corona.

"Sayang sekali, Andi Taufan dalam hal ini tidak bisa menjunjung etika. Saya bisa memaklumi, mungkin karena masih muda, karena dia staf milenial walaupun sudah 33 tahun. Tapi jangan lupa, dia sedang menduduki jabatan strategis, dia ada di lingkar dekat kekuasaan," ujar Refly dalam kanal YouTube-nya.

Dalam unggahan video pada Kamis (16/4/2020), Refly mengatakan, masalah etika adalah hal yang sangat sering dilanggar oleh pejabat publik. Salah satunya ialah menghindari conflict of interest.

Menurutnya, dengan menunjuk PT Amartha Mikro Fintek yang akan membantu program Kemendes, Andi telah menyulut polemik conflict of interest.

Selain itu juga menurut Refly, Andi telah melanggar prinsip tata negara, yaitu pembagian tugas dan kewenangan. Pasalnya, saat dalam keadaan darurat kesehatan, lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya adalah Kemenkes, termasuk juga dalam hal pengadaan APD.

-
Stafsus Presiden RI, Andi Taufan Garuda Putra, saat berdialog dengan pelaku UMKM di Banyuwangi. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)

Kendati demikian, karena Presiden Jokowi telah menetapkan wabah ini sebagai darurat bencana nasional, maka komando penanganannya berada pada BNPB. Dengan begini, tak boleh ada pihak lain yang datang untuk memotong komando itu.

"Menurut saya, Andi Taufan sudah melanggar prinsip tata negara, yaitu pembagian tugas dan kewenangan. Melanggar administrasi pemerintahan juga atau administrasi negara karena menggunakan kop Seskab," sambung Refly.

"Apakah pekerjaan yang dilakukan Andi Taufan ini sepengetahuan Presiden? Apakah penggunaan surat Seskab sepengetahuan Seskab? Tau atau tidak, jelas ini pelanggaran dari sisi administrasi negara," lanjutnya.

Setelah surat edaran dari Andi viral di media sosial, Andi langsung mencabut surat itu. Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X