Orangtua Murid dan SMA Gonzaga Sepakat Berdamai

- Kamis, 21 November 2019 | 17:05 WIB
Antara/Laily Rahmawaty
Antara/Laily Rahmawaty

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan orang tua murid kepada SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir damai.

Kesepakatan damai dihasilkan setelah dua pihak yang berperkara, yakni Yustina Supatmi selaku orang tua murid dan pihak sekolah SMA Kolese Gonzaga menjalani sidang mediasi selama beberapa hari.

"Mengadili menghukum para penggugat, tergugat dan turut tergugat untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," ujar Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi pada Kamis, (21/11).

Keputusan tersebut dicapai dengan adanya tiga butir kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak, yaitu:

Pertama, atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suaminya Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatannya termasuk tujuh butir tuntutan di dalamnya.

Kedua, penggugat mengakui telah mengadukan SMA Kolese Gonzaga kepada berbagai institusi, baik pemerintah, swasta maupun keagamaan.

Untuk itu dengan ini penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan, baik lisan maupun tulisan.

Ketiga, baik penggugat maupun para tergugat dengan ini menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan saling menggugat satu sama lain di kemudian hari sehuhungan dengan tidak naik kelasnya siswa BB di SMA Kolese Gonzaga.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yustina Supatmi menggugat pihak sekolah karena anaknya yang berinisial BB tidak naik kelas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X