Laporan BPN Prabowo-Sandi soal kecurangan yang terstruktur, sistematis & masif (TSM) kembali ditolak oleh Bawaslu. Pasalnya, bukti yang diberikan BPN ke Bawaslu hanya berupa link berita.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dalam pertimbangan putusan itu, Bawaslu mengatakan bahwa bukti yang diberikan oleh BPN Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria TSM. Sebab bukti yang diajukan hanyalah berupa link berita.
"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Putusan pendahuluan yang ditolak oleh Bawaslu berdasarkan dari laporan yang disampaikan oleh anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa.
Sebelum aduan Dian, Bawaslu lebih dulu menolak aduan yang sama dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais.