Biadap! Ditolak Berhubungan Badan, Mahasiswa di Sukoharjo Sebar Foto Syur Mantan Pacar

- Selasa, 14 Februari 2023 | 13:17 WIB
Pengacara FH saat mendatangi Polres Sukoharjo. (Z Creators/Vitriana Dhessy)
Pengacara FH saat mendatangi Polres Sukoharjo. (Z Creators/Vitriana Dhessy)

Kelakuan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Sukoharjo memang kelewat batas. Dia dilaporkan ke Polres Sukoharjo karena diduga melakukan tindak penganiayaan dan penyebaran konten pornografi.

Terduga pelaku berinisial SM warga Karawang, Jawa Barat. Sementara korban berinisial FH asal Probolinggo, Jawa Timur. 

“Kedatangan kami ke sini mendampingi klien kami yang diduga mengalami penganiayaan dan perbuatan yang kurang mengenakan dengan adanya penyebaran foto-foto tidak senonoh yang dilakukan oleh kekasih klien kami,” ucap Pengacara FH, Kurniawan Adibroto, Senin (13/2/2023).

Dia menjelaskan, korban dan SM sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021. Di awal kencan, FH tengah magang di salah satu perusahaan IT di Yogyakarta. Sementara SM yang masih berstatus mahasiswa tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

“Pada Mei 2022, SM mengaku kepada klien kami bahwa ia tengah sakit lebih dari sepekan. SM kemudian meminta untuk dijenguk di kosnya,” jelasnya.

Hingga akhirnya pertemuan berlanjut pada Agustus 2022, saat itu FH sedang berada di Sukoharjo. SM meminta FH melakukan hubungan layaknya suami istri di kosnya. 

-
Pengacara korban mendatangi Polres Sukoharjo. (Z Creators/Vitriana Dhessy)

FH sempat menolak, namun penolakan itu berujung pada penamparan dan kekerasan verbal kepada korban. FH mengaku takut dan akhirnya menuruti keinginan SM tersebut.

Bahkan SM juga melakukan penganiayaan lain saat FH mengetahui hubungan SM dengan wanita lain. Penganiayaan tersebut yakni menendang, mencekik, membungkam mulut dan menonjok FH dibagian lengan.

“Terduga pelaku marah, menendang memukul mencekik bahkan sempat menggigit,” ujarnya. 

SM sempat meminta kliennya tinggal bersama di kosnya. Bahkan jika FH menolak, dia mengancam akan memberitahukan ke pemilik kos bahwa mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan penganiayaan tersebut dilakukan sudah berulang kali dengan alasan lain.

SM juga sering meminta uang kepada FH untuk membiayai hidup. Seperti membeli rokok, makan bahkan membayar kos hingga biaya kuliah. Sehingga jika permintaan SM tak dituruti, penganiayaan itu terus dilakukan.

“SM juga diam-diam memfoto klien kami dengan keadaan setengah telanjang setelah selesai melakukan hubungan suami istri. Foto itu dikirim SM melalui nomor WhatsAppnya ke FH. SM juga mengirimkan daftar nomor telepon teman dan keluarga yang akan dikirimi foto untuk mengancam FH jika tidak menurutinya,” terangnya.

Lelah dengan kelakuan SM, pada Januari 2023, FH sempat memblokir nomor SM. Namun SM mengancam dengan nomor lain jika tidak membuka blokirnya.

“Terduga pelaku kemudian berusaha menghubungi korban menggunakan nomor lain dan mengancam apabila blokir tidak dibuka maka dia akan membuka semuanya kepada semua orang orang, termasuk teman dan orangtua korban,” bebernya. 

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X