Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding!

- Selasa, 14 Februari 2023 | 18:01 WIB
Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pengacara Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar, menyatakan bakal banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Erman menilai, putusan Majelis Hakim tidak adil. Dia menyebut, hakim juga tidak berani menyatakan kebenaran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mudah-mudahan, Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau kasasi atau PK (Peninjauan Kembali),” kata Erman Umar, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

-
Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua 

Menurut Erman, Ricky Rizal tidak memiliki niat untuk membunuh Yosua. Sebab, kliennya itu telah menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak kuat mental.

“Kalau peran pembunuhan jangan dilihat seolah dia hadir itu sudah sepakat untuk membunuh. Kan, dia menolak. Menolak itu, walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus,” tuturnya.

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ricky Rizal dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Majelis Hakim Nilai Ricky Rizal Kehendaki Pembunuhan Brigadir J!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” imbuh Majelis Hakim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X