Kuasa Hukum Sambo Nilai Ada Kesaksian Keluarga Brigadir J yang Hanya Asumsi

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Arman Hanis kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menilai ada beberapa keterangan dari keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi.

Sebelumnya, keluarga mendiang Brigadir Yosua telah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin.

“Ya nanti dalam persidangan kita sampaikan. Karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi,” kata Arman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Majelis Hakim Juga Tolak Nota Keberatan Nyonya Sambo

Arman menyebut, pihaknya memperoleh keterangan keluarga mendiang Brigadir J dari pemberitaan media. Menurutnya, ada beberapa keterangan yang harus diungkap kebenarannya. Namun, Arman tidak menyebut secara gamblang keterangan apa yang hanya berdasarkan asumsi.

“Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari tv yang kita dengarkan yang harus kita ungkap kebenarannya,” ujar Arman.

Arman memastikan, pihaknya bakal menyampaikan poin-poin yang tidak sesuai dari keterangan para saksi di persidangan.

Kendati demikian, diungkapkan Arman, pihaknya tetap menghormati putusan sela majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Terkait putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, kami tim penasehat hukum menghormati. Jadi apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP,” tuturnya.

Selanjutnya, diungkapkan Arman, tim kuasa hukum bakal fokus pada keterangan saksi-saksi maupun fakta-fakta yang bakal muncul di agenda persidangan berikutnya.

"Seluruh penasihat hukum sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," tandas Arman.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X