Arab Saudi Tetapkan Biaya Haji di Luar Kontrak, Pemerintah Indonesia Diminta Keberatan

- Kamis, 2 Juni 2022 | 12:35 WIB
Penampakan jamaah calon haji mengikuti bimbingan manasik haji. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Penampakan jamaah calon haji mengikuti bimbingan manasik haji. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mendesak Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi terkait keputusan secara sepihak yang menetapkan harga paket Masyair pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M di luar kontrak yang sudah diteken.

Apalagi, penetapan tersebut diumumkan jelang keberangkatan jemaah. Menurut Bukhori hal ini harus dilakukan pemerintah Indonesia ke pemerintah Arab Saudi.

“Kami berharap pemerintah bisa menyampaikan rasa keberatannya secara resmi merespons kebijakan Saudi menetapkan harga paket Masyair dengan angka yang kami nilai tidak wajar. Apalagi, angka-angka ini muncul setelah tandatangan kontrak selesai dilakukan,” kata Bukhori kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

“Penyampaian surat keberatan tersebut semata-mata untuk menunjukan sikap tegas pemerintah membela jemaah hajinya sekaligus peringatan terhadap Arab Saudi agar di masa mendatang berkomitmen untuk menepati kesepakatan yang telah disetujui bersama,” tambahnya.

Politisi PKS ini meminta Arab Saudi menunjukan sikap penghormatan terhadap negara-negara yang konsisten membantunya dalam menyukseskan penyelenggaran ibadah haji

Baca JugaGolkar: Koalisi Indonesia Baru untuk Hindari Perpecahan Bangsa

Dia juga berharap Arab Saudi menjaga pandangan positif negara-negara lain, khususnya yang menyumbangkan jemaah hajinya, agar tetap merasa nyaman dalam menjalin hubungan kerja sama dengannya.

“Pemerintah Indonesia dapat mengajak negara lain untuk menyampaikan rasa keberatannya secara kolektif mengingat kebijakan paket Masyair juga berlaku bagi negara lain. Minimal 3 negara sehingga pesan tersebut dapat direspons secara memadai,” jelas Bukbori.

Bukhori lebih lanjut mengungkapkan bilamana keputusan sepihak Arab Saudi itu selain menimbulkan kerisauan jemaah, juga berpengaruh terhadap sistem penyelenggaran haji di Indonesia.

Kata dia, biaya Masyair senilai Rp21 juta per jemaah yang pada akhirnya dibebankan pada nilai manfaat dan dana efisiensi membuat proporsi antara distribusi nilai manfaat yang diterima jemaah haji yang akan berangkat tahun ini dengan biaya yang sudah mereka setorkan menjadi timpang sehingga berbahaya bagi keberlanjutan pembiayaan haji. 

“Secara proporsi sangat berat jika model pembiayaan seperti ini dipertahankan karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan haji untuk 30 tahun mendatang,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati penambahan biaya pelaksanaan haji tahun 2022 yang jumlahnya mencapai Rp1,5 triliun. Meski begitu penambahan biaya haji tidak akan dibebankan kepada calon jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, kesepakatan penambahan biaya haji sebesar Rp1,5 triliun sumbernya berasal dari manfaat dan efisien pelaksanaan ibadah haji.

"Kami dengan Pak Menteri Agama tadi sudah menyepakati terhadap komponen itu sebesar Rp1,5 triliun lebih sedikit, sudah sepakati sumbernya dari nilai manfaat dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya,” kata Yandri usai rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Selasa (31/5/2022).

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X