Sanksi Polri ke Raden Brotoseno: Tak Dipecat tapi Didemosi

- Selasa, 31 Mei 2022 | 09:04 WIB
Raden Brotoseno. (Instagram/@brotosenoraden)
Raden Brotoseno. (Instagram/@brotosenoraden)

AKBP Raden Brotoseno dipastikan tidak dipecat dari institusi Polri usai sempat terjerat dalam kasus suap. Meski tak dipecat, Propam Polri memastikan Polri tetap memberikan sanksi kepada Brotoseno.

"Penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui sidang KKEP dengan putusan Nomor PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 13 ayat 1 huruf a, Pasal 13 ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tentang KEPP," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Sanksi yang dikenakan bukanlah pemecatan. Polri mengenakan sanksi demosi kepada AKBP Brotoseno.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi," bener Sambo.

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Tidak Dipecat dari Polri, Propam: Karena Prestasinya

Demosi sendiri artinya perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah dari sebelumnya. Artinya, Brotoseno saat ini menjabat di jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Sekedar informasi, Raden Brotoseno sempat tersandung kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2016 yang lalu. Kala itu dia masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri.

Brotoseno saat itu disinyalir menerima suap sejumlah uang dengan tujuan menghambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah. Akhir kasus ini, Brotoseno akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan dengan vonis lima tahun penjara.

Seiring waktu, ICW meminta penjelasan Polri karena ICW menduga Brotoseno saat ini sudah kembali aktiv menjadi polisi. Propam Polri sendiri menyebut Brotoseno tidak dipecat dengan alasan prestasinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X