Kalah Duel Tangan Kosong, Pemuda di Jakut Tikam Korban Hingga Tewas

- Jumat, 28 April 2023 | 21:04 WIB
Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi (kanan) memperlihatkan barang bukti penikaman yang mengakibatkan korban tewas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. (Ist)2
Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi (kanan) memperlihatkan barang bukti penikaman yang mengakibatkan korban tewas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. (Ist)2

AP (22) dan AR (17) harus berurusan dengan pihak berwajib usai menikam empat pemuda lainnya hingga mengakibatkan satu orang tewas. Aksi para pelaku diawali saat salah satu pelaku kalah berduel tangan kosong dengan korban.

Peristiwa ini terjadi pada 21 April 2023 malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka AR yang memiliki masalah pribadi dengan korban berinisial MP (17), mengajak korban bertemu untuk berkelahi tangan kosong.

Baca Juga: Cemburu Buta! Pria di Depok Nekat Bunuh Kekasih Usai Temukan Chat dengan Kata 'Sayang'

"Sebelum berkelahi, AR memberitahu AP untuk datang ke TKP melalui chatting WA membawa senjata tajam jenis badik," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Setibanya di TKP, AR terlibat perkelahian dengan MP. Dalam perkelahian tersebut, MP memenangkan perkelahian itu.

Tidak puas, AP menusuk tiga rekan MP yang antara lain berinisial ANB (22), MF (21) dan RP (19) dengan badik yang dia bawa. Badik-pun pindah tangan ke AR dan digunakan oleh AR untuk menikam MP.

-
Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi memperlihatkan barang bukti penikaman yang mengakibatkan korban tewas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. (Ist)

Baca Juga: Istri Memilih Pergi Bersama Selingkuhan, Suami di NTB Tusuk Leher Istri Hingga Tewas

"Setelah kejadian tersebut, korban di bawa ke rumah sakit. Karena luka parah, korban ANB dinyatakan meninggal dunia," beber Bobby.

Usai menerima laporan terkait kasus tersebut, tidak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X