KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp10 Miliar

- Selasa, 18 April 2023 | 17:47 WIB
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Tsk RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: 3 OTT dalam 8 Hari, KPK Tegaskan Bukan untuk Tutupi Isu Kebocoran Dokumen

Adapun aset yang disita, kata Ali, berupa dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani. 

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih," ujar Ali. 

Lebih lanjut Ali memastikan, pihaknya  masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," tegasnya. 

Baca Juga: Brigjen Endar ke Firli CS: Berdasarkan Surat Kapolri, Saya Masih Ditugaskan di KPK!

Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi yang merupakan kepala desa, di Polda Papua, Senin (17/4/2023) lalu. Kelima saksi adalah Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," tutur Ali. 

Sementara itu, KPK mendalami soal aliran uang yang diterima Ricky dari saksi atas nama Petrillio Gan (Direktur PT Skyline Kurnia) dan Yusmin Penggu (swasta). KPK menjerat Ricky terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar. 

Ricky diduga menerima suap dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). 

Suap yang diterima Ricky diduga terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan. 

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X