Gedung MA Dijaga Militer, KPK Yakin Bukan karena Kegiatan Geledah

- Rabu, 9 November 2022 | 19:33 WIB
Logo KPK. ((INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. ((INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperketat penjagaan dengan bantuan pihak militer tidak berkaitan dengan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK (geledah) beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (9/11/ 2022).

Ali Fikri menyatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Jalin Persahabatan, Para Pensiunan Pegawai Mahkamah Agung Tetap Punya Semangat Ngumpul

"Tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya masih terus mengembangkan informasi dan data yang telah dimiliki terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah, lanjut Ali, bakal menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Mahkamah Agung Meksiko Menghapus Larangan Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

“Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” tandasnya.

Masyarakat, diungkapkan Ali, diminta untuk bersabar. Setiap perkembangan kasus dipastikan bakal disampaikan ke publik.

“Setiap perkembangannya akan disampaikan,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X