Beli Solar Subdisi untuk Dijual dengan Harga Tinggi, Pria Ini Diciduk Polisi

- Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti BBM solar bersubsidi. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Polisi menunjukkan barang bukti BBM solar bersubsidi. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

JS (39) dan SM (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membeli solar subsidi dan dijual dengan harga tinggi. Kedua pria ini bekerja membeli solar dengan mobil boks yang sudah dimodifikasi.

"Polres Lebak telah berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu JS, warga Pademangan Jakarta Utara dan saudara SM, warga Kasemen Serang, Banten yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Wiwin menyebut para tersangka beraksi dengan lebih dulu menyiapkan mobil penampung untuk membeli solar dalam jumlah banyak. Mobil yang mereka siapkan dapat menampung solar hingga satu ton.

"Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada di pom bensin dengan menggunakan satu unit mobil boks Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi yang dapat menyedot solar dari tangki bahan bakar yang kemudian disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung minya sebanyak satu ton," beber Wiwin.

Dari solar yang dibeli, para tersangka menjual solar tersebut dengan harga lebih mahal. Keuntungan dari penjualan solar ini dibagi kedua tersangka.

Baca Juga: Polisi Amankan 4 Truk Pembawa Solar Bersubsidi di Papua, Mau Dibawa Kemana?

"Pelaku membeli Solar subsidi di pom bensin  seharga Rp5.150 per liternya dan dijual dengan harga Rp8.000, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp2.850 per liternya sehingga dalam satu ton solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp2 juta dan pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu," kata Wiwin.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menyebut para tersangka sudah menjual solar dengan modus ini lebih dari satu kali. Mereka menjual solar tersebut ke proyek-proyek yang membutuhkan solar.

"Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM jenis solar sebanyak enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang," kata Indik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Artikek Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X