Jelang Tuntutan Ferdy Sambo, Arif Rachman Mengaku Menyesal Punya Atasan seperti Sambo

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:37 WIB
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE Asep Bidin Rosidin)
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE Asep Bidin Rosidin)

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengungkapkan penyesalannya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.

Arif menyebut, mantan Kadiv Propam tersebut tidak memiliki sikap sebagaimana pimpinan yang menjaga anak buahnya. Sebaliknya, Ferdy Sambo malah mengorbankan bawahannya.

Baca Juga: Saat Timsus Olah TKP Tanpa Izin, Arif Rachman Beberkan Ferdy Sambo Sempat Marah

“Menyesal ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab,” kata Arif Rachman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip Selasa (17/1/2023).

“Kalo pribadi ya menyesal itu saja, kok bisa punya orang yang diatas saya, yang harusnya menjaga, ternyata tidak menjaga anak buahnya,” imbuhnya. 

-
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO).

 

Pimpinan Tak Korbankan Anak Buah

Menurut Arif, seorang pimpinan semestinya bertanggung jawab, bukan malah mengorbankan anak buahnya. 

“Karena prinsip saya kalau saya jadi pimpinan saya harus tanggung jawab terhadap bawahan saya, saya pikir pak jaksa juga sama kalau menjadi pimpinan, tidak mau mengorbankan anak buah,” ungkapnya.

Kendati demikian, Arif mengatakan dirinya akan menjalani proses hukum yang tengah dijalaninya dengan sebaik-baiknya.

“Ya sekarang sudah menjalani pak, semuanya dijalani dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Arif Rachman melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas ditembak.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik Ungkap 2 Hal Penting terkait Arif Rachman Arifin, Apa Aja Ya?

Adapun tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X