Ditangkap Bareskrim, Penggugah Ijazah Jokowi Sudah Jadi Tersangka Penistaan Agama

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 23:38 WIB
Presiden Jokowi. (Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi. (Instagram/@jokowi)

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri diketahui melakukan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono. Tak hanya ditangkap, Bambang rupanya sudah berstatus sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Selain Bambang, Nurul menyebut ada satu orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: NasDem Tegaskan Bakal Kawal Presiden Jokowi hingga Selesai Walau Usung Anies jadi Capres

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

SNR sendiri diketahui bernama lengkap Sugi Nur Raharja. Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Soal Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Begini Jawaban UGM

"Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan bila ada perkembangan lebih lanjut," beber Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama. Bambang sendiri diketahui merupakan orang yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X