Ada 10 Polisi Lolos dari Sidang Pengadilan Padahal Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Berbicara mengenai kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, sudah ada 7 polisi sudah dipecat dan menjadi tersangka hingga siap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun rupanya, ada polisi yang lolos dari status tersangka apalagi terdakwa meski memiliki peran dalam rangkaian kasus ini.

Diketahui, ketujuh tersangka ini antara lain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Enam dari 7 tersangka ini sudah dikenakan sanksi etik pemecatan dari institusi Polri.

Selasa, (18/10/2022), Indozone mencoba merangkum secara singkat siapa-siapa saja polisi yang terlibat kasus obstruction of justice dan sudah dikenakan sanksi etik namun terbebas dari status tersangka apalagi terdakwa dan disidang di PN Jaksel.

Baca Juga: Kapolri Lantik Sejumlah Perwira Tinggi Polri dan Kapolda, Ini Daftarnya

Berikut daftar nama, peran dan sanksi polisi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J namun tidak menjadi tersangka:

1. AKBP Ari Cahya Nugraha

AKBP Ari Cahya alias Acay diketahui merupakan tim CCTV di kasus Km 50. Dia diperintahkan oleh Hendra Kurniawan untuk menangani CCTV disekitar rumah dinas Sambo kala itu.

AKBP Acay sendiri saat itu tidak bisa menangani langsung karena sedang berada di luar kota namun, dia merekomendasikan orang lain untuk menangani kasus ini. Polri sempat menempatkan Acay di tempat khusus di Mako Brimob.

Polri memberikan sanksi mencopot Acay dari jabatan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Beruntung, AKBP Acay tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

2. Kombes Pol Budhi Herdi

Kombes Budhi Herdi harus dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan usai menangani kasus kematian Brigadir J. Dia dinilai tidak profesional menangani perkara ini dan sempat menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara ini.

Meski tidak menjadi tersangka, Kombes Budhi sempat ditahan di tempat khusus di Mako Brimob.

3. AKBP Ridwan Soplanit

AKBP Ridwan berperan merusak TKP pembunuhan Brigadir J tepatnya rekaman CCTV. Dia juga menjadi salah satu orang pertama yang berada di TKP pasca tewasnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X