Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Rafael Alun Dicecar KPK soal Hal Ini

- Selasa, 11 April 2023 | 10:56 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (rompi orange). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Rafael Alun Trisambodo. (rompi orange). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dia diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Adapun Rafael yang merupakan ayah dari Mario Dandy ini, diperiksa oleh lembaga antirasuah pada hari Senin (10/4/2023).

“Senin (10/4/2023), RAT (Rafael Alun Trisambodo)  telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Hartanya Bakal Ludes, KPK Miskinkan Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

Ali mengungkapkan, Rafael dikonfirmasi soal barang bukti beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. 

“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” ungkapnya.

-
Rafael Alun Trisambodo. (rompi orange). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga menyita sejumlah bukti dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael. Selanjutnya, lembaga antirasuah juga bakal memanggil para saksi untuk mengkonfirmasi alat bukti tersebut. 

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ujar Ali.

Rafael Ditahan

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2011-2023. 

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: KPK Sita Puluhan Tas Mewah hingga Uang Senilai Rp32,2 M dari Rafael Alun

Firli mengatakan, pihaknya menduga Rafael Alun menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT (Rafael Alun Trisambodo) sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” beber Firli. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X