Viral Pengurus RT Minta THR ke Warga Bisa Dicicil, Plt Gubernur DKI: Saya Telepon Lurahnya

- Kamis, 6 April 2023 | 15:04 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Viral unggahan di media sosial (medsos) sebuah surat edaran yang diduga dari pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga sekitar. Bahkan THR bisa dicicil tiga kali.

Berdasarkan pengamatan pada Kamis (6/4/2023), surat edaran itu dibuat tanggal 30 Maret 2023. Surat itu dibuat pengurus RT 009/RW 016 dan ditandatangani Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT.

Menanggapi peristiwa tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bakal menghubungi Lurah Kapuk untuk mengecek kebenaran peristiwa viral tersebut.

"Nanti saya telepon pak lurahnya," kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Pemkot Jambi Siapkan Rp29 Miliar untuk THR PNS

Tak hanya itu, Heru juga bakal meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk menelusuri kebenaran soal surat edaran permintaan THR

“Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh,” ujar Heru. 

Baca Juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayar Penuh!

-
Surat permintaan THR. (Ist)

Terkait bakal memberikan teguran atau tidak, Heru mengaku akan meminta keterangan Lurah setempat terlebih dahulu untuk mendapatkan kronologis secara lengkap. 

“Ya saya tanya pak Lurah dulu ya,” pungkas Heru.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X