Pengacara Sebut Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J

- Senin, 8 Agustus 2022 | 12:50 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkap fakta lain versi mereka dari balik insiden penembak terhadap Brigadir J. Disebut-sebut Bharada E mendapat perintah langsung dari atasanya untuk melakukan penembakan.

"Dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak'," kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin tidak menyebut secara rinci siapa atasan yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan. Sebab, dia enggan mendahului penyidik kepolisian.

"Saya tidak sebutkan pelaku lain cuma proses peristiwa saja bahwa kondisi menurut pengakuan Bharada E. Pelaku lain biar penyidik aja, jangan sampai kita dahului penyidik," bebernya.

Lebih jauh Boerhanuddin menyebut jika kliennya tidak melakukan penganiayaan sama sekali. Sesuai melakukan penembakan Bharada E disebutnya langsung keluar dari lokasi kejadian.

"Bharada E sudah nembak, keluar, nggak tahu lagi proses terhadap almarhum itu nggak tahu lagi. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada. Dia tidak tahu lagi proses pembersihan mayat, ambulans dan apa," katanya.

Diketahui, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan.

Bharada E terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bharada E sendiri saat ini juga sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X