Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:52 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersama para jenderal lainnya saat menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersama para jenderal lainnya saat menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai diterapkan pasal pembunuhan berencana terkait dengan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas di Komplek Polri di Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Pembunuhan Brigadir Yosua itu dieksekusi oleh Bharada RE atas perintah dari Ferdy Sambo.

Agus Andrianto menyebut Bharada RE lah yang melakukan penembakan terhadap korban Brigadir Yosua.

Sementara itu Brigadir RR turut menyaksikan penembakan.

Sementara itu KM, tersangka lainnya dalam pembunuhan itu turut membantuk dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka berdasarkan perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya maksimal 20 tahun penjara," kata Agus.

Tidak hanya menyuruh, diketahui Irjen Ferdy Sambo juga terlibat langsung dan berada di tempat kejadian saat kematian Brigadir Yosua.

Bahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Sambo sendiri lah yang menembakkan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding beberapa kali untuk membuat skenario seolah ada peristiwa tembak menembak.

"Saudara FS telah melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," katanya.

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir Yosua dikediaman dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo terus bergulir hingga hari ini.

Dalam kasus ini, Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menetapkan Bharada RE dan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada RE diketahui merupakan ajudan Irjen Sambo sedangkan Brigadir RR merupakan ajudan istri Sambo.

Tak hanya menetapkan tersangka, ada 25 personel Polri mulai dari personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya hingga Bareskrim dan Divisi Propam Polri diperiksa karena diduga tidak profesional.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X