Nasib Polisi yang Tembak Polisi di Lampung akan Ditentukan Lusa

- Selasa, 6 September 2022 | 18:14 WIB
Ilustrasi Penembakan (Freepik)
Ilustrasi Penembakan (Freepik)

Polda Lampung bakal menggelar sidang kode etik untuk menentukan status kepolisian dari Aipda RS, oknum polisi yang menembak rekannya sesama polisi hingga tewas. RS sendiri terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Pandra menyebut sidang kode etik ini bakal berlangsung lusa.

"Rencana hari Kamis, 8 September 2022 (sidang etik)," kata Kombes Pandra saat dihubungi Indozone, Selasa (6/9/2022).

Pandra menyebut dalam sidang ini bakal menentukan status kepolisian dari tersangka. Aipda RS sendiri berpotensi dikenakan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian.

"(Sanksi PTDH dikenakan) apabila hasil riksa terduga pelanggar unsur-unsurnya terpenuhi serta hasil keputusan akhir sidang kode etik profesi Polri," beber Pandra.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung, Pelakunya Langsung Diamankan

Sebelumnya, insiden polisi tembak polisi kembali terjadi, kali ini terjadi di Lampung. Anggota Polsek Way Pengubuan, Aipda RS tega menembak rekannya sendiri sesama polisi hingga tewas.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu, 4 September 2022 malam yang lalu. Korban ditembak hingga tewas di rumahnya sendiri oleh pelaku.

Usut punya usut motif penembakan dilakukan pelaku lantaran pelaku dendam terhadap korban karena aibnya dibongkar oleh korban. Salah satu aib yang dibongkar korban terkait istri pelaku yang belum membayar uang arisan online.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X