Kemenhub Pastikan Ojek Online Rusia Ikuti Aturan

- Senin, 23 Desember 2019 | 17:05 WIB
Pengemudi ojek online menggeruduk kantor perwakilan Maxim di Surakarta, Jawa Tengah. (Antara/Aris Wasita)
Pengemudi ojek online menggeruduk kantor perwakilan Maxim di Surakarta, Jawa Tengah. (Antara/Aris Wasita)

Ojek Online (Ojol) asal Rusia, Maxim, mendapat penolakan di sejumlah daerah, lantaran mematok tarif yang terlalu rendah, dibawah tarif yang diberlakukan ojol terdahulu seperti Grab dan Gojek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tak tinggal diam dan memanggil pihak manajemen Maxim untuk menjelaskan hal tersebut. 

"Sudah kita panggil (manajemen Maxim). Memang tarifnya terlalu rendah, tidak sesuai dengan aturan yang kita buat," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani kepada Indozone, Senin (23/12). 

Yani mengatakan secara tegas kepada manajemen Maxim, untuk mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

"Saya minta mereka ikut aturan, kalau tidak ya saya lapor Kominfo saja untuk blokir aplikasi mereka," tegas Yani. 

Ia pun memastikan, pihak manajemen Maxim mau mengikuti aturan tersebut dan meminta waktu untuk membenahi perhitungan matrix pentarifannya. 

"Di Solo sudah beres, hanya di beberapa kota masih belum. Mereka beralasan bahwa untuk perubahan matrix perhitungan tarif itu hanya bisa dilakukan teknisi di Rusia. Kan repot kalau begitu," tandasnya. 

Sementara itu, Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Putra Setiawan menambahkan, pada prinsipnya Kemenhub tidak akan menghalangi badan usaha untuk melakukan investasi di bidang transportasi, sepanjang hal itu sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Intinya, kami Pemerintah tidak membatasi siapapun untuk berusaha di bidang transportasi. Selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," singkat Pitra kepada Indozone.

Untuk diketahui, ratusan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab menggeruduk kantor Maxim perwakilan Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (16/12). Mereka menuntut Maxim menyamakan tarif minimal. Tarif minimal Gojek dan Grab di kisaran Rp7.000 - Rp10.000. Sementara tarif minimal Maxim di kisaran Rp2.000 - Rp3.000.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X