YLKI Sentil Maskapai yang Refund Tiket Mudik dengan Travel Voucher

- Senin, 20 April 2020 | 17:25 WIB
Ilustrasi maskapai penerbangan. (Pexels/Anugrah Lohiya)
Ilustrasi maskapai penerbangan. (Pexels/Anugrah Lohiya)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut, kebijakan pengembalian (refund) tiket yang dilakukan sejumlah maskapai penerbangan dengan cara memberikan travel voucher, adalah hal yang keliru dan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

Sebagaimana diketahui, maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan juga Lion Air telah memberlakukan refund tiket, tanpa pengembalian dalam bentuk uang seharga tiket pesawat.

Kedua maskapai tersebut hanya memberikan travel voucher, yang bisa digunakan oleh siapa saja, kemana saja sesuai dengan harga tiket awal, dan perjalanannya bisa dilakukan kapan saja, sebelum masa berlaku dari travel voucher itu habis. 

"Ini tindakan dan kebijakan tidak fair dan melanggar regulasi, khususnya UU Perlindungan Konsumen. Refund (tiket) harus dalam wujud uang, bukan voucher," tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi Indozone, Senin (20/4/2020). 

Tulus memahami, dalam kondisi seperti sekarang ini pihak maskapai penerbangan merupakan salah satu pihak yang paling terdampak akibat mewabahnya virus corona.

Namun demikian, seharusnya masalah refund tiket ini bisa dilakukan dengan cara lain, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan (refund tiketnya). Yang penting dalam wujud uang, bukan voucher, apalagi dengan limitasi waktu," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X