Isi Surat Jokowi ke DPR: Baiq Nuril Hanya Melindungi Kehormatannya

- Selasa, 16 Juli 2019 | 10:57 WIB
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ada secercah harapan bagi Baiq Nuril mencari keadilan. Presiden Joko Widodo mengirimkan surat ke Ketua DPR RI untuk meminta pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

Surat bernomor R-28/Press/07/2018 itu telah diterima Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, lalu diteruskan kepada Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

Menurut Presiden hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menimbulkan simpati dan solidaritas di masyarakat.

“Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” tulis Presiden.

-
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

 

Presiden Joko Widodo berharap DPR RI menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Dasarnya, tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 tentang Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual verbal yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Baiq Nuril dinyatakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang ITE.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X