Pemerintah & DPR Temui Kata Sepakat, Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini?

- Selasa, 17 September 2019 | 10:06 WIB
Ilustrasi revisi Undang Undang Nomor 30 Tentang KPK. (Antara/Nova Wahyudi)
Ilustrasi revisi Undang Undang Nomor 30 Tentang KPK. (Antara/Nova Wahyudi)

Polemik revisi Undang Undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bakal segera berakhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan bakal mengesahkan revisi UU KPK pada hari ini, Selasa (17/9).

Hal ini setelah dicapai kata sepakat dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat Dewan Pengawas menjadi bagian internal KPK dan dipilih Presiden Joko Widodo. 

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sudah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR. Dari sepuluh fraksi, delapan di antaranya sepakat revisi UU KPK dibahas di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan, setelah kami melihat perubahan itu dapat kami akomodasi, ya kami katakan setuju," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X