Hindari Ganjil Genap, Pemalsu Plat Nomor Siap Kena Sanksi Ini

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 07:32 WIB
Ini hukuman untuk Pemalsu plat nomor demi hindari ganjil genap (ANTARAIndrianto Eko Suwarso).
Ini hukuman untuk Pemalsu plat nomor demi hindari ganjil genap (ANTARAIndrianto Eko Suwarso).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap. Ada 16 ruas jalan yang bakal menerapkan sistem tersebut. 

Penerapan waktu untuk jam pagi tetap sama, yakni mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Adapun sore bertambah satu jam sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Rute anyar itu disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019. Regulasi baru ganjil genap baru akan resmi berlaku mulai 9 September mendatang.

Aturan ganjil genap membuat sejumlah pihak kewalahan. Mereka ingin mengakali regulasi itu dengan memasang plat nomor palsu.

Namun, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut karena bakal dijatuhi hukuman oleh kepolisian. 

"Sanksi untuk pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. 

Sanksi itu mengacu Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika ada indikasi pemalsuan pelat nomor kendaraan, bakal dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X