Nadiem Makarim Bebaskan Sekolah Kembangkan RPP

- Senin, 16 Desember 2019 | 11:33 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengambil kebijakan baru setelah sebelumnya menghapus sistem Ujian Nasional (UN). (Antara/Puspa Perwitasari)
Mendikbud Nadiem Makarim mengambil kebijakan baru setelah sebelumnya menghapus sistem Ujian Nasional (UN). (Antara/Puspa Perwitasari)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, memberikan kebebasan bagi sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara mandiri. 

Keputusan itu diambil untuk menunjang sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid. Nadiem pun menuangkan programnya dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP, tertanggal 10 Desember 2019. 

“Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid,” tegas Mendikbud dalam Surat Edaran tersebut. 

Penyederhanaan RPP menjadi salah satu inisiatif Nadiem dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Inisiatif penyederhanaan RPP didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasinya. 

Sebelumnya, RPP yang terdiri dari belasan komponen disederhanakan menjadi tiga komponen inti, yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.

“Jadi yang tadinya ada belasan komponen, kita bikin jadi tiga komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran,” ujar Nadiem.

Lewat revisi kebijakan tersebut, Nadiem pun kembali membuat gebrakan. Sebelumnya, mantan bos Gojek itu membuat keputusan krusial dengan menghapus sistem Ujian Nasional (UN). 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X