Gelapkan Uang Desa Rp232 Juta, Mantan Kades di Aceh Besar Diringkus Polisi

- Selasa, 10 November 2020 | 22:12 WIB
  Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi di di salah satu desa di Aceh Besar. (Photo/ANTARA/Rahmat Fajri)
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi di di salah satu desa di Aceh Besar. (Photo/ANTARA/Rahmat Fajri)

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang mantan keuchik (kepala desa) dan mantan Sekretaris (Sekdes) Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh lantaran diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp232 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Muhammad Ryan Citra Yudha dalam kasus tersebut mengatakan bahwa kepala desa yang berinisial DM dan HS sebelumnya telah ditahan pada 6 November lalu.

"Penyidik setelah mendapatkan audit dan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara sebesar Rp232,9 juta," kata M. Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Selasa (10/11/2020).

Dugaan korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017, mulai dari dana anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), bantuan APBK, APBN, hingga pendapatan asli desa yang tidak disetor ke kas daerah setempat.

Baca juga: Video Saat Remaja yang Tawuran di Kejar Oleh Polisi, Netizen: Bikin Susah Orang Tua Aja Lu

Ryan juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aporan masyarakat pada tahun 2017. Setelah itu, polisi meminta audit ke Inspektorat.

"Penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut," ujarnya.

"Kegiatannya ada tetapi apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak 100 persen terealisasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Ryan juga menjelaskan bahwa pengadaan itu dilakukan berupa revitalisasi sumur bor, pembelian laptop, peralatan rumah tangga 2016, dan pencairan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong. Tak hanya itu, ada juga belanja kursi pengadaan rumah tangga, tratak jumbo plus atapnya, kegiatan pelatihan menjahit, serta dana pendapatan asli daerah yang tidak disetor ke rekening desa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X