Polisi Periksa Seorang Pengacara di Kasus Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari

- Senin, 8 Juni 2020 | 13:35 WIB
Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia periode 2019-2023, Raja Okto Saptahari. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia periode 2019-2023, Raja Okto Saptahari. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Alvin Lim, seorang pengacara sekaligus pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm terkait laporan Raja Sapta Oktohari (RSO). Alvin diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik ke anak dari Oesman Sapta Odang (OSO).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengatakan Alvin saat ini masih diperiksa oleh pihaknya.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan soal pencemaran nama baik melalui akun FB LQ Indonesia Law Firm," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Dalam kasus ini, Alvin diketahui sebagai terlapor. Namun, status Alvin masih sebagai saksi di kasus ini.

Yusri mengatakan Alvin baru memenuhi panggilan polisi kedua. Alvin sempat mangkir pada panggilan polisi yang pertama beberapa waktu yang lalu.

"Panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir dan hari ini panggilan kedua dia hadir. Kita tunggu saja hasil pemeriksaanya seperti apa," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Raja Sapta Oktohari melaporkan pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm yang ternyata merupakan seorang pengacara bernama Alvin Lim. RSO membuat laporan polisi karena dirinya merasa dicemarkan nama baik melalui status-status berisi tuduhan penipuan yang dibuat oleh akun FB tersebut.

Laporan RSO itu merupakan buntut dari laporan seorang investor berinisial M yang lebih dulu melaporkan RSO ke polisi terkait kasus penipuan. M mengaku ditipu sebesar Rp18 miliar oleh RSO.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X