Sidang Pembacaan Eksepsi Rizieq Tertutup dari Publik, Kuasa Hukum Merasa Dirugikan

- Jumat, 26 Maret 2021 | 13:45 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab dengan agenda sidang pembacaan eksepsi berlangsung tertutup dari publik. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sendiri juga belum menyiarkan proses sidang tersebut melalui akun Youtube mereka.

Keputusan sidang tertutup dari publik disampaikan oleh Hakim dalam persidangan di PN Jaktim. Pihak PN Jaktim sendiri menyebut sidang itu tidak disiarkan secara live di Youtube.

"Kalau disiarkan virtual tidak lagi ya," kata PN Humas PN Jaktim Alex Adam kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Mengerikan Wanita Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Malang, Ada Luka Tusuk di Perutnya

Pihak Habib Rizieq sendiri mengaku dirugikan dengan jalannya sidang yang tidak dibuka ke publik. Tim hukum Rizieq sendiri berencana akan mengajukan komplain perihal hal ini ke majelis hakim.

"Ya kita merasa dirugikan dan kita akan komplain nanti ke majelis hakim," kata salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X