Kejagung Ungkap Peran Jaksa Pinangki: Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

- Rabu, 2 September 2020 | 08:27 WIB
Jaksa Pinangki yang menjadi tersangka di kasus Djoko Tjandra. (Istimewa)
Jaksa Pinangki yang menjadi tersangka di kasus Djoko Tjandra. (Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait rangkaian kasus Djoko Tjandra. Ternyata, Jaksa Piangki sempat menawarkan diri untuk mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

"Fakta hukum yang kami temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Djoko Tjandra pun sempat mengeluarkan uang untuk biaya fatwa MA. Namun, Jaksa Pinangki gagal membuat fatwa MA tersebut.

"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ungkap Febrie.

Setelahnya, Djoko Tjandra memilih melanjutkan aksinya dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dibantu oleh kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking.

Lebih jauh, Febrie mengatakan Jaksa Pinangki sebenarnya tidak punya wewenang untuk mengurus fatwa MA. Untuk itu lah Kejagung menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindakam pidana.

"Dia menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak kaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie.

Sebagai informasi, fatwa MA dalam rentetan kasus Djoko Tjandra berisi petintah atau keputudan atau rekomendasi agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atau dipenjarakan dalam kasus Cessie Bank Bali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X