Kendaraan Ditahan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Proses Pengambilannya

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:51 WIB
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Puluhan unit sepeda motor roda dua diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polda Metro Jaya saat demo berujung rusuh di Jakarta Pusat kemarin. Meski begitu tak perlu khawatir, masyarakat tetap bisa mengambil kendaraan mereka yang ditahan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya. Syaratnya hanya menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah dan lengkap.

"Ya mereka harus bawa surat kendaraan kemudian memperlihatkannya ke petugas," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Kemudian, polisi akan mengecek surat-surat itu beserta kendaraan yang akan diambil. Polisi juga akan mengecek keterlibatan dari pemilik kendaraan itu terkait demo yang berujung ricuh beberapa waktu yang lalu.

"Nanti juga kita periksa dulu untuk kita pilah keterlibatan mereka," ungkap Sambodo.

Lebih jauh Sambodo mengatakan pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang disita polisi. Sanksinya berupa penilangan karena parkir sembarangan.

"Bahkan nanti kendaraan itu kita berikan penindakan berupa tilang," kata Sambodo.

Seperti diketahui polisi setidaknya mengamankan 69 motor pasca demo berujung ricuh di Jakarta pusat beberapa waktu yang lalu. Puluhan motor itu lantas diamankan di Polda Metro Jaya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X