Sudah 2020, Apa Kabar Kelanjutan Revisi UU Penyiaran?

- Senin, 29 Juni 2020 | 18:31 WIB
Ilustrasi televisi. (Unsplash/Glen Carstens)
Ilustrasi televisi. (Unsplash/Glen Carstens)

Pembahasan rencana revisi Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran hingga kini belum rampung meski sudah beberapa tahun berjalan. Bahkan sudah memasuki 2020 pun belum diketahui bagaimana kelanjutannya.

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang membuat kenapa pembahasan RUU Penyiaran ini mandek, salah satunya ialah terjadinya peralihan di kursi dewan sehingga sempat terhenti. Selain itu, ada beberapa hal atau menteri yang belum termuat dalam RUU tersebut.

"Iya jadi kan memang ada beberapa hal yang belum terakomodir dalam undang-undang penyiaran, karena dulu ini kan berhenti di periode yang lalu masih sekitar tahun 2017, lalu bertahan di Baleg (Badan Legislatif DPR) sekitar dua tahunan," kata Dave dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dave menjelaskan, meskipun demikian, bahwa RUU Penyiaran ini sejatinya sudah mulai dibahas oleh dewan hingga akhirnya nanti dirampungkan. Guna mempercepat ini, pihaknya telah membagi atau memisahkan beberapa ketentuan yang nantinya akan masukan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi untuk mempercepat proses ini jadi ada beberapa faktor yang pengaturan multiplexing itu akan digeser ke dalam PP, sehingga fokusnya ini lebih kepada untuk penguatan KPI dan juga untuk perlindungan kepada industri lokal," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa adanya revisi ini akan dititikberatkan pada penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga bisa memastikan stasiun-stasiun televisi di Indonesia bisa acuan jelas untuk tayangkan konten lokal. 

"Jadi tetap memastikan bahwa TV itu tempat menayangkan dan diwajibkan untuk merayakan produk lokal. Jadi acara-acara pemberitaan, juga hiburan dan informatif. Hal itulah yang kita pastikan undang-undang ini agar ini segera dijalankan dan juga pengaturan," imbuhnya.

"Agar semua layanan-layanan media yang melalui internet ini teregulasi dengan baik dan pajaknya itu tetap masuk ke Indonesia," tambahnya.

Meskipun demikian, politisi Partai Golkar ini tidak menjelaskan sudah sejauh mana pembahasan RUU Penyiaran dan kapan akan rampung. Sehingga aturan baru ini bisa diterapkan dan diimplementasikan di ranah penyiaran Tanah Air.  


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X