Seorang gadis 20 tahun bernama Mya Thwate Thwate Khaing dinyatakan tewas usai ditembak anggota militer di bagian kepala. Korban saat itu diketahui sedang berdemo memprotes kudeta yang terjadi di Myanmar pada 9 Februari lalu. Demo itu sendiri berlangsung di Naypyitaw, ibu kota Myanmar.
Gadis muda itu ditembak di kepala ketika polisi sedang berusaha membubarkan kerumunan. Hal ini diungkapkan oleh saudara laki-laki Mya Thwate Thwate Khaing.
Setelah penembakan tersebut, gadis tersebut sempat dirawat di rumah sakit dan dinyatakan koma. Dia kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari di rumah sakit.
Mya Thwate Thwate Khaing, who was shot in the head as Myanmar police broke up a protest in Naypyitaw last week, died today. She had turned 20 on life support. Doctors said she was hit by a live bullet. #WhatsHappeninglnMyanmar https://t.co/WO4On2vUf5 pic.twitter.com/o8IZmwpuKt
— Matthew Tostevin (@TostevinM) February 19, 2021
Baca juga: Kedubesnya Diserbu Pendemo, Tiongkok Bantah Terlibat dalam Kudeta Myanmar
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Mya Thwate Thwate Khaing mengalami luka parah yang disebabkan peluru tajam yang ditembakkan anggota militer yang ingin membubarkan para pendemo.
Kakak Mya Thwate Thwate Khaing mengaku sangat sedih dan terpukul atas kejadian tragis yang menimpa adiknya.
“Saya merasa sangat sedih dan tidak punya apa-apa untuk dikatakan,” kata kakaknya, Ye Htut Aung, dilansir Reuters.
Mya Thwate Thwate Khaing merupakan satu-satunya pendemo yang terbunuh sejak tentara Myanmar merebut kekuasaan pada 1 Februari dan menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi.
Sebelumnya, militer Myanmar telah memberi peringatan kepada pengunjuk rasa anti-kudeta di seluruh penjuru negeri. Siapapun yang melakukan protes akan kudeta akan menerima hukuman 20 tahun penjara.
Melansir BBC, hukuman panjang dan denda juga akan berlaku bagi mereka yang ditemukan menghasut "kebencian atau penghinaan" terhadap para pemimpin kudeta, kata militer.
Junta yang berkuasa telah menerapkan hukuman penjara dan denda bagi siapa pun yang ditemukan menghasut kebencian terhadap militer.
"Dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis, atau dengan tanda, atau dengan representasi yang terlihat," tulisan terbaru peraturannya.