Awas! Nekat Lawan Petugas Saat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan Bisa Kena Pidana

- Selasa, 15 September 2020 | 12:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya memberikan ultimatum terhadap masyarakat agar tidak melawan petugas saat ditertibkan terkait protokol kesehatan. Sebab, nantinya polisi bisa saja mengenakan pasal pidana terhadap masyarakat itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut pihaknya tidak akan segan-segan mengenakan pasal pidana kepada masyarakat yang melawan petugas.

"Apakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Meski begitu pasal pidana merupakan jalan terakhir yang dilakukan pihak kepolisian. Untuk saat ini, Yusri menyebut Satpol PP dan Dishub yang lebih dikedepankan menindak masyarakat yang membandel dengan landasan hukum Pergub yang ada.

"Yang dikedepankan ada Satpol PP ada yang sanksi sosial ada yang sanksi denda sudah diatur denda progresif sampai dengan tempat usaha ada dalam aturan Pergub 79," beber Yusri.

Untuk diketahui, pasal pidana yang tepat dikenakan ke masyarakat yang melawan petugas yakni Pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal ini hingga hukuman penjara mencapai satu tahun.

Berikut isi Pasal KUHP yang bisa diterapkan ke masyarakat yang melawan petugas: 

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X