Rohmeini Purba Ditangkap Polisi Lecehkan Bendera Pakai Darah Haid dan Injak Foto Wapres

- Sabtu, 19 September 2020 | 10:54 WIB
Pelaku pelecehan bendera ditangkap polisi. (Istimewa)
Pelaku pelecehan bendera ditangkap polisi. (Istimewa)

Terungkap wanita yang nekat memposting serta memviralkan video Bendera Marah Putih dicuci pakai darah haid, dia ditangkap Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Tidak hanya itu, wanita tersebut juga diketahui melakukan penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden dengan merusak foto hingga melecehkan di media sosial.

Pelaku diketahui bernama Rohmeini Purba (27) merupakan warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamtan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Dia merupakan sosok yang secara berulang-ulang melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden dan Wakilnya serta melecehkan simbol negara yakni bendera merah putih.

Penangkapan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).

“Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, Nainggolan menuturkan turut disita barang bukti handphone Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL.

-
Barang bukti pelecehan simbol negara

 

Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH MA’RUF AMIN yang telah dirusak serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.

-
Postingan Rohmeini di Instagram

 

“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut," kata MP Nainggolan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Dia terancam hukuman selama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X