Menteri Yasonna Digugat Tommy Soeharto Soal Partai Berkarya Dipimpin Muchdi

- Minggu, 27 September 2020 | 15:04 WIB
Yasonna Laoly. (Instagram/@yasonna.laoly)
Yasonna Laoly. (Instagram/@yasonna.laoly)

Menkumham Yasonna Laoly belum lama ini ternyata digugat oleh Tommy Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatannya terkait Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR.

Ditelusuri Indozone, Minggu (27/9/2020) di website PTUN Jakarta, gugatan itu sudah dilayangkan Tommy sejak Senin, (21/9/2020) yang lalu. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam nomer registrasi itu tertulis jika penggugat atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putra yang juga tertulis sebagai Ketum Partai Berkarya. Sedangkan tergugat tertulis atas nama Menkumham.

Jika disimak isi gugatan itu, terlihat jika Tommy menggugat Yasonna agar membatalkan keputusannya yang memberi pengesahan dalam SK kepengurusan Partai Berkarya dibawah komando Muchdi PR sebagai Ketum. Dia juga meminta Yasonna untuk merehabilitasi harkat dan martabat dirinya seperti semula.

Berikut isi gugatan Tommy terhadap Yasonna:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 202O0 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) priode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 2020 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X